TENTANG DLM FEB 2016
Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman memiliki
dua fungsi utama, yaitu Legislasi (undang-undang) dan Controlling
(pengawasan). Dalam menjalankan fungsi legislasi (undang-undang) DLM FEB Unsoed
melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menyusun dan membahas RUU
2. Menerima Usulan RUU dari KMFEB Unsoed
3. Menetapkan RUU menjadi UU
Dalam menjalankan fungsi controlling (pengawasan) DLM FEB Unsoed membentuk 7 Komisi yaitu:
Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DLM FEB Unsoed melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Sekretaris Umum
a. Pengelolaan administrasi kepengurusan DLM FEB Unsoed
b. Pengelolaan inventaris sekre DLM FEB Unsoed
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan sekre
2. Bendahara Umum
a. Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan DLM FEB Unsoed
b. Membuat laporan pengelolaan keuangan DLM FEB Unsoed
c. Menertibkan iuran pengurus DLM FEB Unsoed
Dalam menjalankan fungsinya, Biro DLM FEB Unsoed melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Biro persidangan :
a. Bertanggung jawab atas kelengkapan DLM (AD/ART, GBPK BEM, GBPK DLM, dan peraturan-peraturan)
b. Membuat mekanisme sidang/forum untuk kepentingan komisi DLM dalam rangka pengawasan dan legislasi
c. Bertanggungjawab atas musyawarah kerja DLM dan musyawarah anggota KMFEB Unsoed
2. Biro PSDM :
a. Bertanggung jawab atas kaderisasi
b. Meningkatkan kualitas SDM DLM FEB Unsoed
3. Biro Jaringan dan Aliansi :
a. Membangun jaringan ke organisasi/lembaga legislatif lainnya
b. Mengembangkan eksistensi DLM FEB Unsoed
4. Biro Media dan informasi :
a. Mempublikasikan agenda dan kegiatan DLM FEB Unsoed
b. Pengelolaan website, dan sosial media milik DLM FEB Unsoed
1. Menyusun dan membahas RUU
2. Menerima Usulan RUU dari KMFEB Unsoed
3. Menetapkan RUU menjadi UU
Dalam menjalankan fungsi controlling (pengawasan) DLM FEB Unsoed membentuk 7 Komisi yaitu:
- Komisi 1 mengawasi Kepresidenan dan Sekretaris Umum
- Komisi 2 mengawasi Kementerian Keorganisasian
- Komisi 3 mengawasi Kementrian Keuangan
- Komisi 4 mengawasi Kementrian Pengembangan Prestasi
- Komisi 5 mengawasi Kementrian Kesejahteraan Mahasiswa dan Aparatur Sekre
- Komisi 6 mengawasi Kementrian Eksternal dan Media
- Komisi 7 mengawasi Kementrian Sosial dan Politik
Dalam menjalankan fungsinya, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum DLM FEB Unsoed melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Sekretaris Umum
a. Pengelolaan administrasi kepengurusan DLM FEB Unsoed
b. Pengelolaan inventaris sekre DLM FEB Unsoed
c. Menjaga kebersihan dan kerapihan sekre
2. Bendahara Umum
a. Mengelola pemasukan dan pengeluaran keuangan DLM FEB Unsoed
b. Membuat laporan pengelolaan keuangan DLM FEB Unsoed
c. Menertibkan iuran pengurus DLM FEB Unsoed
Dalam menjalankan fungsinya, Biro DLM FEB Unsoed melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Biro persidangan :
a. Bertanggung jawab atas kelengkapan DLM (AD/ART, GBPK BEM, GBPK DLM, dan peraturan-peraturan)
b. Membuat mekanisme sidang/forum untuk kepentingan komisi DLM dalam rangka pengawasan dan legislasi
c. Bertanggungjawab atas musyawarah kerja DLM dan musyawarah anggota KMFEB Unsoed
2. Biro PSDM :
a. Bertanggung jawab atas kaderisasi
b. Meningkatkan kualitas SDM DLM FEB Unsoed
3. Biro Jaringan dan Aliansi :
a. Membangun jaringan ke organisasi/lembaga legislatif lainnya
b. Mengembangkan eksistensi DLM FEB Unsoed
4. Biro Media dan informasi :
a. Mempublikasikan agenda dan kegiatan DLM FEB Unsoed
b. Pengelolaan website, dan sosial media milik DLM FEB Unsoed
Komentar
Posting Komentar