Buletin Edisi 1 : SIAPA LEGISLATIF? BERDAMPAK NEGATIF ATAU POSITIF

 


Apa itu Legislatif ?

Lembaga Legislatif atau parlemen adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif. Setiap anggota lembaga legislatif dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) dan langsung dipilih oleh rakyat.

Apa saja fungsi legislatif ?

Fungsi DPR (Pasal 20A UUD NRI 1945) :

1.     Legislasi  : DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 UUD NRI 1945).

2.     Anggaran : Merupakan sebuah fungsi dimana legislatif memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, RUU terkait pajak, dan menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan BPK.

3.     Pengawasan : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

Pembentukan peraturan perundang –undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan (Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011).

Apa saja peraturan yang baru-baru ini dibuat oleh legislatif ?

·       RUU tentang Cipta Lapangan Kerja UU No 11 Tahun 2020 (Omnibus Law), diusulkan oleh (Pemerintah).

·       RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diusulkan oleh (DPR).

·       RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, diusulkan oleh (DPR dan Pemerintah).

RUU diatas merupakan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan disahkan per-Prolegnas periode 2020 – 2024. Kita bisa lihat detail peraturan-peraturan di website resmi DPR. Lantas apakah efek dari peraturan-peraturan tersebut kepada masyarakat ? Bagaimana Pro dan Kontra dari RUU diatas ?

            Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, terdapat banyak sekali revisi di berbagai bidang seperti pembangunan, perekonomian, sistem pemerintahan dan lain-lain. Nah beberapa ada yang menguntungkan ada juga yang sangat merugikan. Salah satu dari revisi yang cukup memiliki dampak positif adalah tentang perpajakan.

            Banyak sekali hal yang dapat dibahas jika membicarakan perpajakan, namun kali ini kita akan berfokus kepada UU pajak penghasilan (UU PPh) yang di revisi dalam RUU Ciptaker. Sekarang kita akan mulai membahasnya dari UU PPh pasal 4 ayat 3 mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

            Perubahan terjadi pada ayat 3 (g) mengenai penghasilan tidak kena pajak berupa dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam UU Ciptaker. Bisa kita lihat bahwa penghasilan dari dividen atau penghasilan lainnya tidak dikenakan pajak semakin melebar dari yang sebelumnya hanya pembagian dividen dari laba ditahan dan badan dengan kepemilikan saham dibawah 25% dan hanya berlaku dalam negeri, sekarang setelah adanya RUU ciptaker maka meluas lagi hingga penghasilan dividen atau penghasilan lainnya dari luar negeri. Lalu pada ayat 3 (i) terdapat pembebasan pajak terhadap bagian laba anggota koperasi atau SHU yang sebelumnya tidak ada. Selanjutnya terdapat dua penambahan pengecualian pajak terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga keagamaan.

            Dari perubahan yang dipaparkan diatas dapat disimpulkan bahwa pajak dipermudah dan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan yang dimaksud adalah kemudahan bagi investor dalam negeri untuk berinvestasi sehingga dapat membantu kemajuan perekonomian negeri. Lalu ada juga keuntungan bagi masyarakat beragama islam untuk beribadah haji tanpa khawatir akan pajak dan keuntungan juga bagi lembaga keagamaan apapun akan laba yang dihasilkan dari kegiatan keagamaan.

            Nah dari situ kita dapat mengetahui sedikit dampak positif dari RUU yang sudah disahkahkan. Disini berarti peran legislatif sudah berhasil mempengaruhi sedikit banyak kehidupan masyarakat dengan adanya perubahaan atau revisi undang undang yang mereka laksanakan.

            Adakah dampak negatif yang ditimbulkan dari RUU yang sudah disahkan? Oh, tentu saja ada kawan. Seperti contoh pada RUU Minerba, alih-alih memprioritaskan masalah pandemi COVID-19 DPR dan Pemerintah justru malah memprioritaskan perlindungan bagi korporasi pertambangan. Salah satu perubahan yang merugikan bagi pemerintah sendiri adalah perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah plus lelang, perluasan definisi wilayah pertambangan sampai lautan plus pulau kecil, hingga peluang perusahaan tidak mereklamasi bekas galian tambang mereka. Jelas hal tersebut akan merugikan negara dengan adanya kerusakan dan eksploitasi lingkungan yang dapat terjadi secara masif. Namun bagi perusahaan tambang khususnya batubara mereka akan sangat menikmati RUU minerba yang ada.

            Dari hal tersebut dampak negatif yang ditimbulkan akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan negara. Karena jelas saja kelangsungan lingkungan hidup yang tidak terjamin, eksploitasi masif pertambangan, hingga kerusakan hunian dan tatanan masyarakat hasil bencana alam yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam.

            Jadi menurut kami, peran dari legislatif belum maksimal, karena kurangnya kesadaran akan akibat yang dapat ditimbulkan dari undang-undang yang bisa mereka buat. Jika dari peraturan-peraturan yang dibuat dapat menjadikan kestabilan ekonomi seperti perubahaan UU PPh yang tadi dibahas, maka Indonesia dapat berkembang secara pesat. Namun jika UU yang berbuah positif dibarengi UU berbuah negatif seperti UU minerba, maka bisa apa negeri ini? Keuntungan yang bisa di dapat sedikit, namun justru kerugian yang ditimbulkan dari ulah legislatif Indonesia sungguh sangat ironi.


Klik DOWNLOAD untuk mengunduh versi pdf. 

Selamat membaca!


Referensi:

dpr.go.id

https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/lembaga-legislatif-dan-tugasnya-7872/

https://tirto.id/isi-revisi-uu-minerba-terbaru-daftar-15-perubahan-di-batang-tubuh-frRT

DDTC.2020. Matriks Persandingan Klaster Perpajakan dalam UU Cipta Kerja: UU PAJAK PENGHASILAN (UU PPh). Jakarta: DDTC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Dewan Legislatif Mahasiswa FEB Unsoed 2019

Pelantikan dan Musyawarah Kerja DLM FEB Unsoed 2016

LAPORAN PENGAWASAN III