Buletin Edisi 1 : SIAPA LEGISLATIF? BERDAMPAK NEGATIF ATAU POSITIF
Lembaga
Legislatif atau parlemen adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat
dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi implementasi undang-undang
yang ada oleh badan eksekutif. Setiap anggota lembaga legislatif dipilih
melalui pemilihan umum (pemilu) dan langsung dipilih oleh rakyat.
Apa saja fungsi
legislatif ?
Fungsi
DPR (Pasal 20A UUD NRI 1945) :
1.
Legislasi : DPR sebagai pemegang
kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 UUD NRI 1945).
2. Anggaran : Merupakan sebuah fungsi
dimana legislatif memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN, RUU terkait
pajak, dan menindaklanjuti atas hasil pemeriksaan BPK.
3. Pengawasan : Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
Pembentukan
peraturan perundang –undangan adalah
pembuatan peraturan
perundang-undangan yang mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan (Pasal 1 angka 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU
No. 12 Tahun 2011).
Apa saja peraturan yang
baru-baru
ini dibuat oleh legislatif ?
· RUU
tentang Cipta Lapangan Kerja UU No 11 Tahun
2020 (Omnibus Law),
diusulkan oleh (Pemerintah).
· RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diusulkan oleh (DPR).
· RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, diusulkan oleh (DPR dan Pemerintah).
RUU
diatas merupakan peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan dan disahkan per-Prolegnas periode 2020 – 2024. Kita bisa
lihat detail peraturan-peraturan
di website resmi DPR. Lantas apakah efek dari peraturan-peraturan tersebut kepada
masyarakat ? Bagaimana Pro dan Kontra dari RUU diatas ?
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja,
terdapat banyak sekali revisi di berbagai bidang seperti pembangunan,
perekonomian, sistem pemerintahan
dan lain-lain. Nah beberapa ada yang menguntungkan ada
juga yang sangat merugikan. Salah satu dari revisi yang cukup memiliki dampak
positif adalah tentang perpajakan.
Banyak sekali hal yang dapat dibahas
jika membicarakan perpajakan, namun kali ini kita akan berfokus kepada UU pajak
penghasilan (UU PPh) yang di revisi dalam RUU Ciptaker. Sekarang kita akan mulai
membahasnya dari UU PPh pasal 4 ayat 3 mengenai penghasilan yang dikecualikan
dari objek pajak.
Perubahan terjadi pada ayat 3 (g)
mengenai penghasilan tidak kena pajak berupa dividen atau penghasilan lain
dengan ketentuan yang sudah diatur di dalam UU Ciptaker. Bisa kita lihat bahwa penghasilan
dari dividen atau penghasilan lainnya tidak dikenakan pajak semakin melebar
dari yang sebelumnya hanya pembagian dividen dari laba ditahan dan badan dengan
kepemilikan saham dibawah 25% dan hanya berlaku dalam negeri, sekarang setelah
adanya RUU ciptaker maka meluas lagi hingga penghasilan dividen atau
penghasilan lainnya dari luar negeri. Lalu pada ayat 3 (i) terdapat pembebasan
pajak terhadap bagian laba anggota koperasi atau SHU yang sebelumnya tidak ada.
Selanjutnya terdapat dua
penambahan pengecualian pajak terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji dan
sisa lebih yang diterima/diperoleh
badan atau lembaga keagamaan.
Dari perubahan yang dipaparkan
diatas dapat disimpulkan bahwa pajak dipermudah dan memberikan keuntungan bagi
masyarakat. Keuntungan yang dimaksud adalah kemudahan bagi investor dalam
negeri untuk berinvestasi sehingga dapat membantu kemajuan perekonomian negeri.
Lalu ada juga keuntungan bagi masyarakat beragama islam untuk beribadah haji
tanpa khawatir akan pajak dan keuntungan juga bagi lembaga keagamaan apapun
akan laba yang dihasilkan dari kegiatan keagamaan.
Nah dari situ kita dapat mengetahui
sedikit dampak positif dari RUU yang sudah disahkahkan. Disini berarti peran
legislatif sudah berhasil mempengaruhi sedikit banyak kehidupan masyarakat
dengan adanya perubahaan atau revisi undang undang yang mereka laksanakan.
Adakah dampak negatif yang
ditimbulkan dari RUU yang sudah disahkan? Oh,
tentu
saja ada kawan. Seperti contoh pada RUU Minerba,
alih-alih memprioritaskan masalah
pandemi COVID-19 DPR dan Pemerintah
justru malah memprioritaskan perlindungan bagi korporasi pertambangan. Salah
satu perubahan yang merugikan bagi pemerintah sendiri adalah perpanjangan
otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah plus lelang,
perluasan definisi wilayah pertambangan sampai lautan plus pulau kecil, hingga
peluang perusahaan tidak mereklamasi bekas galian tambang mereka. Jelas hal
tersebut akan merugikan negara dengan adanya kerusakan dan eksploitasi
lingkungan yang dapat terjadi secara masif. Namun bagi perusahaan tambang
khususnya batubara mereka akan sangat menikmati RUU minerba yang ada.
Dari hal tersebut dampak negatif
yang ditimbulkan akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat dan negara. Karena
jelas saja kelangsungan lingkungan hidup yang tidak terjamin, eksploitasi masif
pertambangan, hingga kerusakan hunian dan tatanan masyarakat hasil bencana alam
yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber daya alam.
Jadi menurut kami, peran dari
legislatif belum maksimal, karena kurangnya kesadaran akan akibat yang dapat
ditimbulkan dari undang-undang
yang bisa mereka buat. Jika
dari peraturan-peraturan
yang dibuat dapat menjadikan kestabilan ekonomi seperti perubahaan UU PPh yang
tadi dibahas, maka Indonesia dapat berkembang secara pesat. Namun jika UU yang
berbuah positif dibarengi UU berbuah negatif seperti UU minerba, maka bisa apa
negeri ini? Keuntungan yang bisa di dapat sedikit, namun justru kerugian yang
ditimbulkan dari ulah legislatif Indonesia sungguh sangat ironi.
Klik DOWNLOAD untuk mengunduh versi pdf.
Selamat membaca!
Referensi:
https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/lembaga-legislatif-dan-tugasnya-7872/
https://tirto.id/isi-revisi-uu-minerba-terbaru-daftar-15-perubahan-di-batang-tubuh-frRT
DDTC.2020. Matriks Persandingan Klaster Perpajakan
dalam UU Cipta Kerja: UU PAJAK PENGHASILAN (UU PPh). Jakarta: DDTC.
Komentar
Posting Komentar