Kasus kekerasan seksual di Indonesia nampaknya menjadi isu yang terus berkembang, di mana kasusnya banyak ditemukan di tengah-tengah masyarakat saat ini. Tak sedikit korban yang akhirnya berani mengungkapkan kasusnya ke publik untuk meminta keadilan dan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual dalam upaya hukum yang berlaku. Meski terkadang, beberapa kasus ini tak ada kelanjutan hingga saat ini. Selama 2021, tercatat beberapa kasus dugaan kekerasan seksual yang mencakup pelecehan, perundungan, hingga pemerkosaan yang mendapat perhatian masyarakat. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan terlihat adanya peningkatan kasus kekerasan seksual tiap tahunnya di lingkungan Pendidikan. Perguruan Tinggi menempati urutan teratas kasus kekerasan seksual dan diskriminasi berdasarkan jenjang Pendidikan. Sehingga pada 31 Agustus 2021 disahkanlah Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pergu