BULETIN VOL.01


DPR Kejar Tayang: Sahkan RUU P3,

Muluskan Peraturan Problematik

Proses perjalanan UU Cipta Kerja yang digencarkan pemerintah memantik banyak kritik publik. Pasalnya, undang-undang ini dinilai tidak adil bagi kaum buruh atau pekerja.

Pada 25 November lalu, MK menyatakan undang-undang ini inkonstitusional bersyarat karena cacat prosedur. MK memberi kesempatan DPR untuk melakukan revisi dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan. Namun, revisi tersebut masih jauh dari kata sesuai dengan ekspektasi publik karena minimnya aspek keterbukaan dan proses revisi yang terlalu terburu-buru.

 

Mengulik Penyebab Kontroversi UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja menjadi salah satu sasaran metode penggabungan atau omnibus law. Metode ini ditujukan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi dalam investasi. Namun, pada kenyataanya isi undang-undang ini mengecewakan kalangan buruh/pekerja.

Beberapa pembahasan kontroversial yang tercantum dalam undang undang ini antara lain:

·         Penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten

·         Jam Lembur lebih lama

·         Kontrak Seumur Hidup

·         Pemutusan Hubungan Kerja Sewaktu waktu

·         Pemotongan Waktu Istirahat

·         Mempermudah Perekrutan TKA

 

DPR untuk Rakyat?

Kekecewaan terhadap pembentukan omnibus law tentang UU Cipta kerja mengakibatkan krisis kepercayaan rakyat terhadap DPR. Dewan yang dianggap sebagai perwakilan rakyat malah cenderung memihak TKA dan kalangan atas. UU Cipta Kerja berkedok penyederhanaan regulasi investasi berdampak pula pada beberapa aspek, salah satunya pelemahan amdal.

Banyak pasal penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 atau UU Cipta Kerja yang dihapus tanpa dimasukkan kembali esensinya. Misalnya, pada pasal mengenai amdal. Dalam dokumen amdal, masyarakat yang sarannya akan dimasukan terbatas pada masyarakat yang terkena dampak. Proses penyusunan yang awalnya melibatkan masyarakat berkepentingan dan pemerhati lingkungan hidup tidak lagi diikutsertakan dalam proses menyusun Amdal. Parahnya, UU Ciptaker tidak mengatur secara pasti apakah ada prosedur keberatan atas Amdal tersebut. Proses pengujian Amdal pada UU Ciptaker ini juga sangat terbatas dan bahkan dapat dikatakan tidak lagi melibatkan masyarakat dalam proses pengujiannya.

Pada revisi kedua UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 24 Mei 2022, DPR masih belum menunjukkan kesungguhannya. Forum aspirasi di kanal-kanal media sosial hanya terlihat sebagai formalitas belaka. Pembahasan yang dilakukan masih belum dilakukan secara komprehensif sesuai ekspektasi rakyat.

Revisi yang diamanatkan MK bukan ditujukan untuk sekadar mendapat legitimasi prosedural. Akan tetapi, material substansial yang saling menguntungkan untuk dunia usaha, maupun ketenagakerjaan, dan lainnya yang terdampak.

 

Rekomendasi

1.      Penegasan partisipasi publik yang bermakna dengan metode "Considered and explained".

2.      Menghindari pembentukan peraturan delegasi (rule making power) karena sesuai dengan tujuan awal yaitu simplifikasi.

3.      Pembahasan ulang secara material- substansial serta transparan hingga terbentuk peraturan perundang-undangan yang saling menguntungkan berbagai pihak.

 

Referensi

CNN Indonesia. 2022. “19 Poin Perubahan RUU PPP, Tambah Pasal Atur Metode Omnibus Law.” https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220525200405-32-801273/19-poin-perubahan-ruu-ppp-tambah-pasal-atur-metode-omnibus-law.

Hakim, Arief R. 2022. “UU PPP Disahkan, Buruh Demo Besar-besaran 8 Juni 2022.” Liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4970992/uu-ppp-disahkan-buruh-demo-besar-besaran-8-juni-2022.

Medellu, Sabda S., Zefanya Sembiring, Syaharani, and Audi G. Baihaqie. 2020. “Amdal yang Kehilangan Jiwa: Kritik Atas Pengaturan Amdal pada UU Cipta Kerja.” (December), 299-230.

Muqsith, Munadhil A. 2020. “UU Omnibus Law yang Kontroversial.” 'Adalah, (November).

Utomo, Nugroho W. 2022. “Pengesahan Revisi UU P3 Tidak Melibatkan Partisipasi Publik, Peneliti: Pemerintah dan DPR Pro Aktif.” Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-043466320/pengesahan-revisi-uu-p3-tidak-melibatkan-partisipasi-publik-peneliti-pemerintah-dan-dpr-pro-aktif?page=4

 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Dewan Legislatif Mahasiswa FEB Unsoed 2019

Pelantikan dan Musyawarah Kerja DLM FEB Unsoed 2016

LAPORAN PENGAWASAN III